
PSIH Gelar Sosialisasi Budaya Kerja, Benturan Kepentingan, Gratifikasi, dan WBS
Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura (PSIH) menyelenggarakan Sosialisasi Budaya Kerja, Benturan Kepentingan, Gratifikasi, dan Whistleblowing System (WBS) pada Jumat, 21 Februari 2025. Kegiatan ini digelar secara hybrid, baik secara luring di Ruang Rapat Merah Delima, Kantor PSIH, Kota Bogor, maupun daring melalui Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh Kepala PSIH, Husnain, M.P., M.Sc., Ph.D., Kepala Bagian Tata Usaha, para Ketua Kelompok Subtansi, para Ketua Tim Kerja, para Kepala Balai, serta seluruh pegawai lingkup PSIH. Selain itu, turut hadir dua narasumber dari Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Kepala PSIH, dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Husnain mengajak seluruh pegawai untuk memahami dan menerapkan aturan mengenai benturan kepentingan, gratifikasi, dan sistem pelaporan WBS guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kepala Bagian Tata Usaha, Eman Sulaeman, S.P., M.Si., membawakan materi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Eman menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar soal kehadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas ASN. Dengan memahami aturan ini, pegawai diharapkan dapat bekerja lebih optimal serta berkontribusi dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Sesi paparan diawali dengan materi "Pengelolaan Konflik Kepentingan" yang disampaikan oleh Widodo Teguh Santoso, S.E., Auditor Madya dari Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Widodo menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat berdampak negatif terhadap organisasi dan individu, termasuk menurunkan kredibilitas serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum. Oleh karena itu, pegawai diharapkan dapat mengenali, menghindari, dan melaporkan potensi konflik kepentingan guna menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya, Athaur Rahman, S.E., memaparkan materi "Pengendalian Gratifikasi". Ia menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan ASN wajib dilaporkan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serta membangun budaya kerja yang profesional dan transparan.
Widodo Teguh Santoso, S.E. kembali menyampaikan materi terakhir dengan topik "Pengelolaan Pengaduan Masyarakat". Widodo menjelaskan bahwa Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Sistem ini memungkinkan pegawai dan masyarakat turut mengawasi jalannya birokrasi tanpa khawatir akan dampak negatif.
Setelah sesi paparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta berdiskusi langsung dengan narasumber terkait berbagai kendala dan tantangan dalam penerapan kebijakan yang telah disosialisasikan.
Melalui sosialisasi ini, PSIH berkomitmen memperkuat integritas ASN dan membangun tata kelola pemerintahan yang profesional serta bebas dari praktik korupsi. Diharapkan seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas sesuai prinsip good governance.